TERNATE, SerambiTimur — Pemerintah Kota Ternate resmi menetapkan status darurat limbah B3 medis terbatas untuk mengatasi penumpukan limbah medis di sejumlah fasilitas kesehatan. Kebijakan ini menjadi dasar hukum pengoperasian kembali insinerator yang sebelumnya ditutup karena belum mengantongi izin.
Kepala Bidang PPKL DLH Kota Ternate, Syarif Tjan, menjelaskan, keputusan tersebut lahir dari rapat bersama Sekretaris Daerah. “Dengan status darurat, insinerator bisa difungsikan kembali. Kami juga menambahkan fasilitas wet scrubber agar lebih ramah lingkungan,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, selama masa darurat pengelolaan limbah medis tidak dikenakan biaya bagi faskes. Untuk sisa abu hasil pembakaran, Pemkot akan menggandeng pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
Pemkot Ternate berharap langkah ini tidak hanya mengurai penumpukan limbah medis, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan limbah yang sesuai aturan dan aman bagi lingkungan.














Tinggalkan Balasan