MOROTAI, SerambiTimur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan dugaan korupsi belanja barang dan jasa senilai Rp2,8 miliar di Kabupaten Pulau Morotai. Dana tersebut diketahui tidak tercantum dalam APBD Tahun 2024, namun tetap dicairkan oleh BPKAD setempat.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Morotai Tahun 2024, nomor 20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
BPK menyebut, realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp2,838 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah. Bahkan, hasil konfirmasi dengan penyedia barang dan jasa menunjukkan adanya nota fiktif.
Penyedia BBM membantah adanya belanja Rp447,8 juta, penyedia ATK dan cetakan tidak mengakui transaksi senilai Rp2,065 miliar, sementara penyedia rumah makan juga menolak klaim belanja Rp324,9 juta.
Meski demikian, Kepala BPKAD Morotai kala itu, Suryani Antarani – yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Malut – mengakui dana tersebut digunakan untuk keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun, hingga pemeriksaan berakhir 14 Mei 2025, belanja itu belum dilengkapi bukti sah.
Atas kondisi ini, PPK dan Bendahara BPKAD telah menandatangani surat pernyataan di hadapan Inspektorat, berjanji melengkapi dokumen pertanggungjawaban maksimal 60 hari atau mengembalikan dana ke kas daerah.














Tinggalkan Balasan