SOFIFI, SerambiTimur – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengeluarkan ultimatum keras kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal menyelesaikan laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Dalam rapat evaluasi bersama BPK Perwakilan Maluku Utara di rumah jabatan Wakil Gubernur, Rabu (6/8/2025), Sherly menyebut tiga instansi—Dinas Pariwisata, Dispora, dan Panti Asuhan di bawah Dinsos—belum mampu mempertanggungjawabkan anggaran Rp5,7 miliar karena tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Ini temuan serius. Ada anggaran tanpa SPJ, persoalan aset ratusan miliar yang belum tertib, hingga kekacauan administrasi,” ujar Sherly dengan nada tegas.
Batas waktu penyerahan laporan ditetapkan hingga 8 Agustus 2025. Jika tidak dipenuhi, Gubernur menyatakan BPK dapat langsung menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Sherly juga mengaku telah berkali-kali memperingatkan OPD sejak Maret 2025 agar segera menyelesaikan temuan. Namun, imbauannya diabaikan.
“Saya sudah beri waktu cukup sejak Maret. Tapi kalau sampai tanggal 8 belum juga ada progres, silakan BPK ambil jalur hukum,” katanya.
Tak hanya itu, Sherly menyatakan akan mencopot seluruh kepala OPD yang gagal menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran.
“Tanggal 20 Agustus, seluruh pimpinan OPD yang tidak bisa selesaikan SPJ, saya copot,” tegasnya.
Sherly memastikan, tidak ada ruang toleransi bagi pejabat yang lalai, dan penataan birokrasi akan terus dilakukan demi menjaga integritas keuangan daerah.














Tinggalkan Balasan