Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Jul 2025 15:48 WIT ·

Warga Pertanyakan Kejanggalan Somasi Polda Malut Soal Sengketa Lahan


 Warga Pertanyakan Kejanggalan Somasi Polda Malut Soal Sengketa Lahan Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Sengketa lahan di tiga kelurahan di Kota Ternate memanas setelah sejumlah warga menerima somasi dari Polda Maluku Utara. Bambang Kiswadi, warga Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, yang juga mantan ketua panitia penyelesaian sengketa lahan pada 2003, angkat bicara menanggapi somasi tersebut.

Bambang mengaku tidak terima karena merasa tidak memiliki hubungan hukum dengan Polda Maluku Utara.

“Saya tidak pernah melakukan hal yang melawan hukum, jadi saya tidak terima disomasi,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (24/7) malam.

Bambang menjelaskan, sejak datang ke Ternate pada 1980, ia mengetahui riwayat lahan yang kini disengketakan. Menurutnya, lahan tersebut dulunya dimohonkan oleh Batalion Ex Brimob 1028 yang kini sudah tidak aktif.

“Yang memohon dulu itu Ex Brimob 1028. Sekarang mereka sudah pensiun, jadi tidak ada kaitan dengan institusi,” katanya.

Bambang juga menyoroti keterangan Kantor Pertanahan Kota Ternate yang menyebut penguasaan lahan dimulai sejak 1969, tetapi tanpa penjelasan siapa yang mengajukan permohonan.

“Sepengetahuan saya, yang memohon dulu itu Pak Huka dan kawan-kawan, bukan institusi Polda. Jadi kalau dibilang dikuasai sejak 1969, sekarang sudah kadaluarsa,” imbuhnya.

Ia menambahkan, lahan yang kini disengketakan dibeli warga melalui jalur jual beli dari Ex Brimob 1028.

“Bagaimana bisa kami dianggap menduduki tanah polisi? Waktu itu yang jual Ex Brimob, masyarakat beli resmi,” jelas Bambang.

Sementara itu, Mato, warga Kelurahan Ubo-Ubo, juga mengungkapkan kejanggalan lain. Menurutnya, papan peringatan yang dipasang Polda Malut mencantumkan sertifikat hak milik, padahal dalam surat somasi disebut sertifikat hak pakai Nomor 3 Tahun 2006.

“Kami bingung, kenapa di somasi hak pakai, tapi di papan jadi hak milik. Peralihannya juga terlalu cepat, ini tidak masuk akal,” kata Mato.

Ia juga menyoroti klaim luas lahan yang tidak konsisten.

“Di surat somasi tertulis 4,5 hektare, tapi di penempatan ke kami disebut 4,9 hektare. Ini jelas keliru,” tegas Mato.

Selain itu, Mato menilai aneh klaim Polda soal tanah kosong pada 2006.

“Faktanya, sebelum kerusuhan sudah tidak ada tanah kosong, semua sudah berdiri rumah. Jadi klaim sertifikat 2006 juga tidak jelas batasnya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Pemkot Ternate Matangkan RKPD 2027, Empat OPD Jadi Prioritas Pembenahan Kota dan Peningkatan PAD

29 Juni 2026 - 21:25 WIT

Trending di Daerah