SOFIFI, SerambiTimur-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan bahwa utang sebesar Rp39 miliar yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara masih mengendap di kas daerah. Hal ini terungkap dalam rapat antara Pemprov dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut di Ternate belum lama ini.
Anggota DPRD Malut, Jasmin Rainu, menyatakan bahwa utang tersebut berasal dari kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023 yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemprov baru akan mulai menggelontorkan anggaran tersebut untuk membayar utang DAK pada tahun 2024.
Jasmin mengaku telah bertanya kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, terkait utang DAK tersebut. Menurut Purbaya, keterlambatan penyampaian surat perintah membayar (SPM) menjadi alasan mengapa utang tersebut belum dibayarkan.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dana sebesar Rp39 miliar itu masih tersimpan di kas daerah dan belum terpakai,” ujar Jasmin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (20/7).
“Termasuk utang DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp9 miliar. Belum dibayarkannya utang tersebut disebabkan oleh keterlambatan penyampaian SPM. Dana itu masih tersimpan di kas daerah untuk pembayaran utang bagi OPD pengelola DAK,” tambahnya.


















Tinggalkan Balasan