Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 18 Agu 2024 13:33 WIT ·

Praktisi Hukum Desak Kejati Maluku Utara Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi WKDH


 Agus Salim R Tampilang Perbesar

Agus Salim R Tampilang

Ternate, SerambiTimur – Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R. Tampilang, mendesak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.

Agus menilai, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana makan minum dan perjalanan dinas WKDH yang diusut oleh penyidik Kejati Maluku Utara merupakan tindak pidana korupsi, mengingat Kejati telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus ini.

“Jika sudah ada kerugian keuangan negara, maka pasti ada perbuatan melawan hukum,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Menurutnya, dalam pengelolaan anggaran makan minum di Sekretariat Wakil Kepala Daerah, pihak yang paling bertanggung jawab adalah pengelola di sekretariat tersebut. Sebab, berdasarkan LHP BPK-RI, perbuatan yang dilakukan mengandung unsur kesalahan atau kesengajaan sehingga menyebabkan kerugian negara dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar.

“Kita lihat dulu. Mengapa saya mengatakan pihak pengelola Sekretariat Wakil Kepala Daerah yang paling bertanggung jawab? Karena anggaran ini melekat pada sekretariat. Nanti akan dilihat apakah ada pihak yang memerintahkan untuk melakukan tindakan tersebut atau tidak. Jika ada, berarti pihak tersebut juga bisa dikatakan turut serta atau menyuruh melakukan, dan biasanya pihak yang memberi perintah ini memiliki jabatan yang membuat perintahnya diikuti oleh pengelola sekretariat,” jelas Agus.

Agus juga menyatakan, jika terbukti ada yang memerintahkan, mereka bisa dijerat dengan Pasal 55 terkait turut serta membantu melakukan tindak pidana. Namun, penyidik harus terlebih dahulu melihat perbuatannya (actus reus) dan indikasi apakah tindakan tersebut bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Jika terbukti, pihak yang memberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Menurut Agus, temuan BPK-RI dalam perhitungan kerugian negara yang diminta oleh Kejati Maluku Utara menunjukkan adanya tindak pidana korupsi di Sekretariat Wakil Kepala Daerah. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai informasi, dalam audit Inspektorat tahun 2022 ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Pengelolaan dana non-budgeter yang bersumber dari pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan serta minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga mencapai Rp 760.225.186. Selain itu, ada pengeluaran belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH yang tidak didukung dengan prosedur keabsahan dokumen, senilai Rp 1.249.972.844.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Diduga Cari Aman, Kepala OPD Malut Saling Siku Rebut Perhatian Gubernur

9 Januari 2026 - 18:27 WIT

Trending di Hukum & Kriminal