TERNATE, SerambiTimur — Negara mengambil langkah tegas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI resmi menyita 148,25 hektare lahan konsesi tambang milik PT Weda Bay Nikel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah.
Penyitaan dilakukan setelah Satgas PKH menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin sah di kawasan hutan. Lahan hasil penyitaan kemudian dikembalikan ke negara dan ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi konsesi PT WBN yang berada di kawasan PT IWIP, Halmahera Tengah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sekaligus Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan langkah ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
“Setelah proses klarifikasi selama dua minggu, Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektare areal pertambangan itu kepada negara,” ujar Febrie, Jumat (12/9).
Ia menyebut, pengelolaan lahan selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian BUMN dengan melibatkan PT Antam dan Kementerian ESDM. Selain penyitaan, PT WBN juga bakal dikenakan sanksi denda sesuai perubahan PP Nomor 24 Tahun 2025.
Febrie menegaskan, penertiban perusahaan tambang bermasalah akan terus digencarkan. “Satgas PKH berkomitmen menindak perusahaan lain yang melanggar ketentuan usaha pertambangan,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan