Menu

Mode Gelap

Daerah · 12 Sep 2025 14:46 WIT ·

Satgas Kejagung Sita 148,25 Hektare Lahan Tambang Ilegal PT WBN


 Satgas Kejagung Sita 148,25 Hektare Lahan Tambang Ilegal PT WBN Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — Negara mengambil langkah tegas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI resmi menyita 148,25 hektare lahan konsesi tambang milik PT Weda Bay Nikel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah.

Penyitaan dilakukan setelah Satgas PKH menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin sah di kawasan hutan. Lahan hasil penyitaan kemudian dikembalikan ke negara dan ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi konsesi PT WBN yang berada di kawasan PT IWIP, Halmahera Tengah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sekaligus Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan langkah ini sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

“Setelah proses klarifikasi selama dua minggu, Satgas PKH berhasil mengembalikan 148,25 hektare areal pertambangan itu kepada negara,” ujar Febrie, Jumat (12/9).

Ia menyebut, pengelolaan lahan selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian BUMN dengan melibatkan PT Antam dan Kementerian ESDM. Selain penyitaan, PT WBN juga bakal dikenakan sanksi denda sesuai perubahan PP Nomor 24 Tahun 2025.

Febrie menegaskan, penertiban perusahaan tambang bermasalah akan terus digencarkan. “Satgas PKH berkomitmen menindak perusahaan lain yang melanggar ketentuan usaha pertambangan,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal