Ternate, SerambiTimur – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024). Selain hukuman penjara, AGK juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 5 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Kadar Noh, juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka Jaksa berhak menyita harta benda AGK. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, AGK harus menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun 6 bulan penjara.
“Dengan bukti yang ada, kami sependapat dengan Jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa,” ujar Kadar Noh saat membacakan putusan.
Penasihat hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan akan melakukan pendalaman terkait putusan ini sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami mohon waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rony, menuntut AGK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. AGK dinilai terbukti melakukan korupsi terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KHUP.

















Tinggalkan Balasan