Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 26 Sep 2024 09:02 WIT ·

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp109 Miliar


 Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp109 Miliar Perbesar

Ternate, SerambiTimur – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024). Selain hukuman penjara, AGK juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 5 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Kadar Noh, juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka Jaksa berhak menyita harta benda AGK. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, AGK harus menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun 6 bulan penjara.

“Dengan bukti yang ada, kami sependapat dengan Jaksa bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa,” ujar Kadar Noh saat membacakan putusan.

Penasihat hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan akan melakukan pendalaman terkait putusan ini sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami mohon waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rony, menuntut AGK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. AGK dinilai terbukti melakukan korupsi terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KHUP.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Akademisi Unkhair: Penonaktifan Empat Kepala OPD Malut Sarat Kepentingan

12 Januari 2026 - 10:14 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Trending di Hukum & Kriminal