HALUT, Serambitimur.id — Puluhan tahun berstatus sebagai bagian dari Kabupaten Halmahera Utara, Kecamatan Malifut masih dihadapkan pada persoalan pembangunan yang belum kunjung teratasi. Kondisi infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan hingga kebutuhan dasar masyarakat dinilai belum sebanding dengan usia daerah otonom yang telah berdiri sejak 31 Mei 2003.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: seberapa besar sebenarnya porsi APBD Kabupaten Halmahera Utara yang dialokasikan untuk pembangunan di Malifut?
Sejumlah warga menilai, perhatian pemerintah daerah terhadap wilayah Malifut masih jauh dari harapan. Alokasi pembangunan yang dirasakan masyarakat di lapangan dianggap minim, sementara kebutuhan pembangunan terus bertambah.
Hal itu disampaikan Amir Hamsa Mudar, salah seorang pemuda Malifut, kepada awak media, Jumat (14/8).
Menurutnya, persoalan pembangunan terlihat hampir di berbagai sektor. Jalan penghubung antar-desa, misalnya, masih banyak mengalami kerusakan parah. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada meningkatnya biaya pengiriman hasil bumi menuju pasar.
Di sektor kesehatan, fasilitas yang tersedia dinilai belum memadai. Warga masih harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh pelayanan medis dasar.
Persoalan serupa juga dirasakan dalam dunia pendidikan. Sejumlah sarana dan prasarana penunjang pembelajaran dinilai belum memenuhi standar kelayakan yang diharapkan masyarakat.
Kondisi itu kemudian memunculkan kekecewaan. Masyarakat menilai, waktu puluhan tahun seharusnya sudah cukup bagi sebuah wilayah untuk menunjukkan perubahan yang signifikan.
Namun, bagi warga Malifut, pembangunan justru dinilai masih berjalan lambat.
Kekecewaan masyarakat tidak hanya diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Sorotan juga tertuju kepada delapan anggota DPRD Halmahera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kao–Malifut.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan perjuangan aspirasi yang dijalankan para wakil rakyat tersebut telah memberikan dampak nyata bagi wilayah Malifut.
Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah delapan anggota DPRD dari Dapil III Kao–Malifut telah maksimal memperjuangkan kebutuhan masyarakat Malifut dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan pembangunan daerah?
Bagi masyarakat, keterwakilan di lembaga legislatif seharusnya tidak berhenti pada keberadaan wakil rakyat di gedung dewan. Aspirasi masyarakat diharapkan benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan, program, dan alokasi anggaran yang menyentuh kebutuhan warga.
Puluhan tahun merupakan rentang waktu yang panjang bagi sebuah wilayah untuk tumbuh dan berkembang. Karena itu, masyarakat Malifut berharap pemerintah daerah tidak lagi memandang pembangunan berdasarkan wilayah tertentu, melainkan memastikan pemerataan menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan Halmahera Utara.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memberikan perhatian lebih serius terhadap Malifut, terutama melalui alokasi anggaran yang adil dan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, delapan anggota DPRD dari Dapil III Kao–Malifut juga didorong lebih peka dan tegas menjalankan fungsi pengawasan. Aspirasi masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai janji politik saat masa kampanye, tetapi diwujudkan dalam perjuangan nyata di lembaga legislatif.
Bagi warga Malifut, setelah puluhan tahun menunggu, yang dibutuhkan bukan lagi sekadar janji pembangunan, melainkan bukti nyata di lapangan.
