Uncategorized

Klaim Kedalaman Tiang Pancang 11–13 Meter Harus Dibuktikan, Investigasi Teknis Menyeluruh Wajib Dilakukan

Serambi Timur Diterbitkan 17:28 WIT 3 menit membaca
Ukuran Teks:

SOFOFI, Serambitimur.id – Penjelasan Pelaksana Pengawas Konstruksi (PPK) terkait kedalaman tiang pancang yang diklaim mencapai 11–13 meter patut dipertanyakan. Angka tersebut tidak boleh diterima begitu saja tanpa bukti teknis yang dapat diverifikasi secara independen. PPK tidak cukup hanya menyampaikan angka kedalaman, tetapi wajib membuktikan bahwa data tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iswanto, menegaskan penjelasan PPK yang menyatakan dokumen yang diterima DPRD merupakan hasil pengujian sondir, sementara pelaksanaan pemancangan mengacu pada kalendering, belum menjawab persoalan utama pada pekerjaan Jembatan Togoreba Tua–Tolabit. Sondir dan kalendering memang memiliki fungsi berbeda, namun keduanya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan mendasar: mengapa tiang pancang mengalami kerusakan, tidak mencapai kedalaman rencana, tetapi pekerjaan tetap dilanjutkan hingga selesai dan jembatan kemudian difungsikan?

“Jangan hanya menyampaikan kedalaman 11–13 meter melalui pernyataan di media. Tunjukkan bukti pengukuran aktualnya. Kalau memang tiang pancang mencapai kedalaman tersebut, di mana catatan pemancangan, hasil kalendering, dan dokumentasi teknis yang membuktikannya?” tegas Iswanto.

Menurutnya, berdasarkan video dan data teknis yang diperoleh, terdapat indikasi bahwa tiang pancang tidak masuk seluruhnya ke dalam tanah sesuai kedalaman yang direncanakan. Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terhadap kedalaman aktual tiang yang terpasang dan kesesuaiannya dengan desain fondasi. Karena itu, klaim kedalaman 11–13 meter patut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan harus diuji melalui pemeriksaan teknis independen, bukan sekadar dibantah melalui pernyataan sepihak.

Iswanto juga mempertanyakan dasar keputusan teknis yang diambil ketika pemancangan mengalami hambatan dan tiang mengalami kerusakan. Jika tiang tidak mencapai kedalaman rencana, PPK dan pihak pelaksana wajib menjelaskan apakah telah dilakukan evaluasi daya dukung fondasi, bagaimana kondisi tersebut dinilai, siapa yang memberikan persetujuan teknis, serta apa dasar yang digunakan untuk menyatakan fondasi tetap aman.

“Persoalannya bukan hanya tiang pancang rusak atau tidak mencapai kedalaman rencana. Persoalan yang lebih serius adalah mengapa pekerjaan tetap diteruskan sampai selesai tanpa penjelasan teknis yang terbuka dan meyakinkan mengenai kelayakan fondasinya. Jika memang ada perubahan kondisi atau metode pelaksanaan, harus ada evaluasi dan persetujuan teknis yang terdokumentasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Iswanto mendesak dilakukan investigasi teknis secara menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan jembatan — bukan hanya bagian tiang pancang yang dipersoalkan. Pemeriksaan harus mencakup dokumen perencanaan fondasi, data tanah, catatan pemancangan setiap tiang, hasil kalendering, kondisi fisik tiang, sambungan tiang, pile cap, abutmen, hingga hasil pengujian yang diperlukan untuk memastikan daya dukung dan keselamatan struktur.

PPK juga diminta membuka dokumen yang dapat diverifikasi, termasuk gambar rencana dan gambar terbangun (as-built drawing), laporan harian pemancangan, kedalaman aktual setiap tiang, catatan penghentian pemancangan, laporan kerusakan, serta hasil evaluasi dan persetujuan teknis apabila terdapat penyimpangan dari rencana awal.

Iswanto menegaskan, status jembatan yang telah selesai dan difungsikan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan tersebut. Justru karena jembatan sudah digunakan masyarakat, kepastian keselamatan struktur harus menjadi prioritas utama. Apabila ditemukan indikasi risiko keselamatan, instansi berwenang harus segera melakukan penilaian teknis dan mengambil langkah pengamanan yang diperlukan.

“Kami tidak ingin menyimpulkan sebelum seluruh bukti diperiksa. Tetapi kami juga tidak akan menerima penjelasan yang hanya bersandar pada narasi tanpa dukungan data. Keselamatan masyarakat tidak boleh dipertaruhkan, dan uang daerah tidak boleh dipertanggungjawabkan hanya dengan penjelasan lisan. Semua harus dibuktikan secara teknis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Tinggalkan komentar