Ternate, SerambiTimur– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf, menanggapi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditujukan pada Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman M. Ali.
“Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan tersebut. Jika ada pelanggaran, penanganannya merupakan kewenangan Kementerian Agama Pusat,” ujar Amar, mengutip dari NMG, Minggu (27/10).
Namun, ia menegaskan, jika ada unsur pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dalam hal ini Abdurahman, maka pihaknya akan menyerahkan proses tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Ini ranah Bawaslu, biar Bawaslu yang menangani sesuai prosedur,” tambah Amar.
Dugaan pelanggaran muncul saat Abdurahman M. Ali diduga mengajak para guru Madrasah Ibtidaiyah di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Ajakan ini diduga disampaikan saat peringatan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10), dan terekam dalam video berdurasi 7 menit 11 detik yang telah beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, Abdurahman tampak mengajak para guru untuk memilih pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Dugaan pelanggaran netralitas ini menambah perhatian publik terhadap netralitas ASN menjelang pemilu, terutama di lingkungan Kementerian Agama.



















Tinggalkan Balasan