TERNATE, SerambiTimur- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan akan memanggil mantan Wakil Gubernur Malut, Al Yasin Ali, bersama istrinya, Muttiara T. Yasin, dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko, membenarkan bahwa surat panggilan kepada Muttiara sudah dilayangkan. Namun, pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.
“Sudah dipanggil, tetapi beliau masih sakit. Nanti setelah sembuh akan kami panggil kembali,” ujar Fajar, Kamis (11/9/2025).
Dalam kasus ini, Kejati Malut sebelumnya telah menetapkan satu tersangka. Syahrastani, mantan bendahara WKDH, bahkan sudah divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Ternate.
Fajar menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang menyeret nama pihak lain. “Proses hukum tetap berjalan sesuai bukti yang berkembang,” tegasnya.














Tinggalkan Balasan