TERBATE, SerambiTimur- Forum Pelajar Mahasiswa Wayatim (Forpmasi-Wayatim) mengecam keras praktik pengeboman ikan yang dilaporkan terjadi berulang kali di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan.
Aksi ilegal tersebut dinilai membahayakan ekosistem laut dan berdampak langsung terhadap keberlanjutan penghidupan nelayan lokal.
Ketua Forpmasi-Wayatim, Suritno Tahmid, menyebut praktik destruktif itu telah berlangsung lama dan diketahui secara luas oleh warga pesisir. Ia menuding pelaku berasal dari desa tetangga, yakni Desa Pigaraja.
“Pengeboman ikan sudah sering terjadi di pesisir Datapu. Ini bukan peristiwa baru, tapi sudah berulang kali,” kata Suritno kepada media, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, pengeboman bukan hanya merusak kehidupan laut secara masif—seperti matinya ikan, hancurnya terumbu karang, dan tercemarnya perairan—tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Kerugiannya bukan hanya ekologis, tapi juga sosial dan ekonomi bagi masyarakat nelayan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, menekankan bahwa praktik pengeboman ikan merupakan kejahatan serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan maupun Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar,” tegas Zulfikran.
Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara diketahui telah menangkap seorang tersangka berinisial ALA alias Aludia (40), warga Desa Pigaraja, pada Kamis (31/7/2025) di perairan Desa Wayatim.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti: satu long boat bermesin 15 PK, kompresor, 30 meter selang, masker selam, enam botol bom ikan (tiga besar, tiga kecil), bahan peledak, serta 15 kilogram ikan kembung hasil tangkapan.
“Barang bukti jelas menunjukkan kesengajaan dan dampak lingkungan yang besar,” ujar Kompol Riki Arinanda, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut.
Forpmasi-Wayatim turut mengajak masyarakat agar berani melaporkan tindakan ilegal di laut untuk melindungi sumber daya kelautan demi masa depan yang berkelanjutan.
