TERNATE, SerambiTimur — Tim Satreskrim Polres Ternate membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah titik di Kota Ternate. Polisi mengamankan empat unit motor hasil curian, sementara satu pelaku lainnya dan dua unit motor masih dalam pengejaran.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial Lahundu dan Kotu. Sementara pelaku berinisial Gun masih buron bersama barang bukti dua motor, yakni Mio 125 dan RX King.
“Mereka menggunakan motor milik temannya, Al, untuk berburu target. Di Kelurahan Tubo, mereka melihat motor korban terparkir, lalu langsung diambil. Tidak hanya di Tubo, TKP lain berada di kos-kosan di Kelurahan Akehuda, kos di Dufa-dufa, dan Desa Kusu, Oba Utara,” jelas Anita saat konferensi pers, Senin (11/8/2025).
Lahundu dibekuk di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, sedangkan Kotu ditangkap di Kelurahan Tabam, Ternate Utara. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 50 KUHPidana, dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syaharuddin, mengungkapkan motif pelaku beragam. “Ada yang diberikan ke pacar, ada yang dijual untuk mendapatkan uang. Uangnya digunakan untuk mabuk,” katanya.















Tinggalkan Balasan