MOROTAI, SerambiTimur — Aroma ketidakberesan di tubuh BPKAD Pulau Morotai kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi dugaan korupsi terstruktur senilai Rp 2,8 miliar yang kini menyeret nama mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani.
Di tengah sorotan, suara lantang datang dari DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Sekretaris GPM Malut, Yuslan Gani, tampil sebagai salah satu pihak yang paling vokal mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH).
“Indikasi penyimpangannya terang benderang. Tapi kenapa tidak ada tindakan?” tegas Yuslan — nada gusarnya menandakan bahwa persoalan ini bukan sekadar kritik, melainkan dorongan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Temuan BPK menjadi titik kunci. Dalam LHP BPK Malut, terungkap deretan nota belanja fiktif: mulai dari BBM Rp 447 juta, ATK Rp 2,06 miliar, hingga makan minum Rp 324 juta. Penyedia barang dan jasa bahkan mengaku tidak pernah bertransaksi untuk nilai tersebut. Bagi GPM, fakta ini sudah lebih dari cukup untuk memulai proses hukum.
Sosok yang disorot—Suryani Antarani—saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Bagi Yuslan, jabatan itu mustahil tidak mengetahui alur belanja yang kini terbukti janggal. “KPA itu memegang kendali anggaran. Bagaimana mungkin tidak tahu?” ujarnya.
Di tengah stagnannya penanganan kasus, GPM mulai membaca gejala yang lebih serius: ada kesan pembiaran. Ada yang seperti tak tersentuh.
“Jika APH terus diam, kami akan turun jalan. Bahkan kami siap bawa kasus ini ke KPK,” ancam Yuslan.
Isu dugaan korupsi ini kini tidak hanya menjadi catatan, tetapi menjadi ujian bagi penegakan hukum di Maluku Utara. Publik menunggu, apakah kasus ini akan diproses serius, atau justru menjadi contoh lain bahwa hukum bisa tumpul ke atas dan tajam ke bawah.














Tinggalkan Balasan