Ilustrasi hukum online
Sofifi, SerambiTimur – Dugaan korupsi besar mencuat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran belanja barang senilai Rp 7 miliar tahun 2023 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap bahwa dari total anggaran belanja barang sebesar Rp 8,9 miliar, hanya Rp 1,8 miliar yang dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Sisanya, senilai Rp 7,09 miliar, tidak memiliki bukti pendukung.
BPK telah melayangkan tiga surat permintaan dokumen pertanggungjawaban, yakni pada 3 April, 16 April, dan 18 April 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 20 April 2024, Disperindag tidak memberikan dokumen yang diminta.
“Kami tidak dapat melanjutkan pengujian lebih lanjut atas realisasi belanja barang ini karena minimnya dokumen pendukung. Hal ini membuat kewajaran laporan tidak dapat diyakini,” tulis BPK dalam laporannya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat anggaran tersebut seharusnya disalurkan untuk masyarakat atau pihak lain. Namun, absennya dokumen pertanggungjawaban menimbulkan kecurigaan atas penyalahgunaan dana. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah hukum atas temuan ini.














Tinggalkan Balasan