TERNATE, SerambiTimur – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terus memburu aset milik mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate berinisial LP dan bendahara YL. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Pemkot Ternate.
Tracking aset ini dilakukan lantaran hingga kini keduanya belum mengembalikan kerugian negara. Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate, M. Indra Gunawan, mengatakan, proses pelacakan aset dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Belum ada pengembalian kerugian negara, makanya kami bersama Kejati sedang melakukan tracking aset milik para tersangka,” kata Indra, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan, jika kerugian negara tidak dikembalikan, maka aset para tersangka berpotensi disita sebagai jaminan. “Nanti akan dilihat, kalau rumah yang ditempati itu memang atas nama tersangka, bisa disita. Kalau bukan, ya tentu tidak bisa. Masih kita dalami,” ujarnya.
Sebagai informasi, LP dan YL diduga terlibat penggelapan anggaran beberapa cabang olahraga pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Hasil audit menyebut total kerugian negara mencapai Rp801 juta.
Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate selama 20 hari ke depan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menerima pelimpahan tahap II dari penyidik.














Tinggalkan Balasan