SOFIFI, SerambiTimur — Komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara untuk membahas nasib bantuan alat tangkap nelayan yang hingga kini belum terealisasi.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar bersama Plt Kepala Dinas Perikanan Malut, Fauzi Momole, di kantor DPRD Malut, Kamis (10/7/2025).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Malut, Said Banyo, menjelaskan bahwa program bantuan alat tangkap difokuskan untuk nelayan kecil dengan kapal berkapasitas 1,5 hingga 3 Gross Ton (GT).
“Kurang lebih 90 persen program DKP memang diarahkan untuk penyediaan alat tangkap bagi nelayan kecil. Itu fokus utama kita,” jelas Said.
Ia menegaskan, DPRD meminta DKP menyiapkan data penerima bantuan secara transparan agar bisa diawasi bersama pendamping lapangan dan anggota dewan.
“Nama-nama penerima bantuan harus diverifikasi oleh dinas, dan sekarang memang belum masuk dalam katalog elektronik,” ujarnya.
Said mengakui program ini belum berjalan karena anggarannya masih dalam tahap pergeseran di APBD, sehingga harus menunggu prosesnya rampung.
Meski demikian, ia memastikan program tetap bisa dijalankan selama sesuai dengan aturan hukum dan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sepanjang tidak menyalahi aturan, maka tidak ada masalah. Yang penting transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa membantu nelayan kecil meningkatkan hasil tangkapan dan kesejahteraan ekonomi mereka,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan