TERNATE Serambitimur — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pinjaman Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2017.
Ketiga tersangka itu adalah Drs. Ahmad Hadi, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halsel; Munawar M. Nur ST; dan Musalaf Arihi ST, yang berperan sebagai konsultan.
Penetapan status tersangka masing-masing tertuang dalam:
• Surat Nomor S Tap/02/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2025 untuk Ahmad Hadi.
• Surat Nomor S Tap/03/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2025 untuk Munawar M. Nur.
• Surat Nomor S Tap/04/VI/2025 Ditreskrimsus tertanggal 30 Juni 2025 untuk Musalaf Arihi.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H, membenarkan penetapan ini.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” tegas Bambang, Senin (7/7).
Mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 4,19 miliar.
Pinjaman ke PT SMI sendiri disepakati pada 28 Desember 2017. Saat itu, Direktur Utama PT SMI Emma Sri Martini meneken perjanjian dengan Bupati Halsel. Total pinjaman yang disetujui sebesar Rp 150 miliar berjangka waktu lima tahun. Dana baru cair pada 2018, sedangkan cicilan utang mulai dibayar pada 2019.
Kala itu, masa jabatan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakilnya Iswan Hasim berakhir pada 21 Mei 2021.
Dana pinjaman itu digunakan membangun Pasar Tuwokona dan tiga ruas jalan di Kota Labuha. Namun, proyek ini belakangan jadi sorotan karena diduga kuat bermasalah sejak proses pengajuan hingga pelaksanaan.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran memunculkan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Halsel periode 2014–2019. Mereka ditengarai ikut berperan pada pembahasan dan persetujuan pinjaman, meski bertentangan dengan PP 56 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1).
Aturan itu menyebutkan, pinjaman jangka menengah—lebih dari satu tahun anggaran—harus dilunasi sepenuhnya dalam masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7), di mana masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2015 berakhir pada 2020.
Akibatnya, utang pinjaman yang tersisa masih membebani APBD hingga 2023 di era kepemimpinan (Alm.) Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba, dengan sisa kewajiban mencapai Rp 118 miliar.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah nama mantan anggota DPRD Halsel periode 2014–2019 juga diperiksa. Beberapa di antaranya adalah MJ (mantan Ketua DPRD), GST (Gerindra), MQ (Demokrat), serta GM (anggota DPRD aktif dari Partai Golkar).
Beredar pula informasi adanya ‘fee pembahasan’ sebesar Rp 3,5 miliar yang disebut mengalir ke sejumlah anggota dewan saat penetapan persetujuan pinjaman.
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka. Publik menanti, siapa lagi yang akan ikut terseret.














Tinggalkan Balasan