Ternate, SerambiTimur – Kepolisian Resor (Polres) Ternate akan melimpahkan berkas tahap pertama kasus dugaan pemukulan terhadap jurnalis Tribunternate.com, Julfikram Suhadi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Senin, 21 April 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025). Ia menyebutkan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan jaksa.
“Dari hasil koordinasi, pelimpahan tahap I dijadwalkan Senin mendatang,” ujar Widya.
Kasus ini menjerat tiga oknum anggota Satpol PP Kota Ternate, masing-masing berinisial JA, JK, dan FA, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Julfikram saat meliput aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan. AKP Widya menjelaskan, penyidik menilai para tersangka bersikap kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai atau Restorative Justice (RJ), Widya mengatakan sejauh ini belum ada inisiatif dari para tersangka maupun keluarga.
“Prinsipnya penyidik netral. Kami tidak membatasi jika ada upaya damai, tapi itu bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polres Ternate juga menangani laporan kedua dari jurnalis Halmaheraraya.com, Fitriyanti Safar, yang turut menjadi korban pemukulan. Untuk laporan tersebut, satu anggota Satpol PP lainnya bernama Mudasir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berkas tahap pertama untuk tersangka Mudasir juga telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Ternate.















Tinggalkan Balasan