TERNATE, SerambiTimur — Polda Maluku Utara resmi menerima laporan dugaan ujaran rasis terhadap pemain Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, atau yang dikenal sebagai Duo Sayuri. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/39/V/2025/SPKT/Polda Malut.
Laporan ditujukan kepada sejumlah akun Instagram yang diduga menyebar ujaran rasis pasca laga BRI Liga 1 antara Malut United dan Persib Bandung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate. Laga itu sendiri dimenangkan Malut United dengan skor tipis 1-0.
Akun yang dilaporkan antara lain: @anggarama88 (Rama Ramadan), @hadifikri04 (Fikri Hadi Nugraha), @rio.ramadani_, @pikz97_ (Topik Rohman), @gcattur, dan @kadekagung45 (Kadek Agung Wardana).
Tindakan rasis tersebut tidak hanya menyerang Duo Sayuri secara personal, tapi juga menyasar anak dan keluarga mereka. Hal ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum asal Maluku Utara, Rafiq Hafitzh.
“Ini bukan hanya soal dua pemain, ini soal harga diri warga Maluku Utara. Tak bisa dibiarkan!” tegas Rafiq, Sabtu (3/5/2025).
Rafiq menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
- UU No. 39/1999 tentang HAM, Pasal 3, yang menjamin kebebasan dari diskriminasi.
- UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 16 menyebutkan sanksi pidana 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
- UU ITE No. 11/2008, Pasal 28 ayat 2, dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Jika tidak ditindak, ini bisa jadi preseden buruk dan mencederai marwah sepak bola nasional,” ujarnya. Ia mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi utama dan memberikan efek jera terhadap pelaku.















Tinggalkan Balasan