MABA, SerambiTimur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai pemenang Pilkada 2025. Penetapan ini menandai langkah pasangan petahana untuk melanjutkan kepemimpinan di periode kedua.
Rapat pleno dijadwalkan berlangsung di ruang paripurna DPRD Halmahera Timur, Kamis, 6 Februari 2025, pukul 20.00 WIT.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Muhammad Farrel Ahitama dan Hi Thaib Djalaluddin. Putusan dismissal atas perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII 2025 tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Halmahera Timur, Sukardi Litte, menyampaikan bahwa pleno ini sekaligus akan menjadi momen penyerahan surat keputusan MK kepada DPRD.
“Besok dalam rapat pleno, kami akan menyerahkan surat putusan MK ke DPRD. Setelah itu, DPRD akan menetapkan jadwal rapat paripurna,” jelas Sukardi, Rabu, 5 Februari.
Penetapan ini sekaligus menutup seluruh proses sengketa Pilkada Halmahera Timur 2025. (*)














Tinggalkan Balasan