Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 24 Des 2024 05:57 WIT ·

Dua Pelaku Pungli di Kemenag Malut Terancam Dipecat Tidak Hormat


 Gambar Ilustrasi By_ JhaziraMU-AI Perbesar

Gambar Ilustrasi By_ JhaziraMU-AI

Ternate, SerambiTimur– Dua dari empat pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara terancam dipecat dengan tidak hormat. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Maluku Utara, Hi. Amar Manaf, pada Senin (23/12) di Asrama Haji, Ternate.

Amar Manaf menjelaskan, rekomendasi pemberhentian tidak hormat tersebut sudah lama dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Namun, pelaksanaannya masih menunggu hasil rapat Dewan Pertimbangan Kepegawaian (DPK) untuk kemudian diusulkan kepada Menteri Agama RI.

“Rekomendasi pemecatan itu sudah lama dikeluarkan oleh Itjen Kemenag RI. Namun, harus melalui rapat DPK terlebih dahulu untuk menghasilkan SK pemecatan yang ditandatangani oleh Menteri Agama,” tegasnya.

Diketahui, kasus pungli yang mencoreng Kemenag Maluku Utara ini melibatkan empat pegawai berinisial AMA, SA, SJ, dan SH. Namun, hanya dua pelaku yang dipastikan akan diusulkan untuk dipecat dengan tidak hormat.

Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkup Kementerian Agama.

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Format Surat Mundur Disiapkan BKD, Ada Apa di Balik Nonaktifnya Pejabat Malut?

7 Juli 2026 - 16:05 WIT

GPM Desak KPK Periksa Raja Juli, Minta Kasus Suap Kuansing Diusut hingga Akar

5 Juli 2026 - 20:20 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Dari AGK ke Serly Tjoanda: Pejabat Terperiksa Tipikor Tetap Kuasai Jabatan Strategis

1 Juli 2026 - 10:58 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB Selama Tiga Bulan

30 Juni 2026 - 22:01 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Trending di Daerah