JAKARTA, SerambiTimur– Jejak dugaan kejahatan tambang menguap dari jantung pertambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. Sebanyak 90 ribu metrik ton ore nikel, yang semula dimiliki oleh PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), berubah status menjadi barang sitaan negara usai pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, alih-alih diamankan oleh negara, ore bernilai miliaran rupiah itu justru diduga dijual secara ilegal oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Transaksi yang ditengarai berlangsung sejak akhir 2021 itu menyeret banyak pertanyaan, terutama soal kendali negara atas barang sitaan dan potensi praktik mafia tambang di baliknya. Pasalnya, tidak pernah ada keterangan resmi dari pemerintah soal legalitas pengalihan ore nikel tersebut ke tangan PT WKM.
“Ini soal transparansi dan akuntabilitas negara. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” kata M. Reza A. Syadik, aktivis Maluku Utara yang kini berbasis di Jakarta. Reza yang sejak Februari 2025 aktif menyoroti kasus ini, menilai ada upaya pembiaran sistematis dalam proses penjarahan aset negara tersebut.
Barang Sitaan Kok Bisa Dijual?
Menurut hukum Indonesia, setiap barang sitaan negara harus dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Artinya, jika PT WKM menjual ore sitaan tanpa penunjukan resmi dari negara, maka tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum, termasuk dugaan penggelapan aset negara dan tindak pidana korupsi.
Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) didesak untuk segera mengevaluasi kasus ini. Penjualan aset negara tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap prinsip tata kelola pertambangan yang baik dan berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Kalau pusat tidak segera turun tangan, kita patut curiga ada kongkalikong antara perusahaan dan oknum pejabat daerah,” tegas Reza.
Penyelidikan Mandek, Polisi Dinilai Lamban
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah membuka penyelidikan sejak Februari 2025. Namun hingga April, belum ada kejelasan hukum terhadap status PT WKM. Penyelidikan hanya menyentuh dua instansi, tanpa menyentuh pokok persoalan utama: siapa yang mengizinkan penjualan ore, dan siapa yang menikmati keuntungannya?
Yang lebih memprihatinkan, penjualan ore diduga masih terus berlangsung hingga kini, meski kasusnya telah mencuat ke publik. Lambannya aparat penegak hukum membuat publik meragukan integritas dan keseriusan Polda Malut dalam menindak kejahatan tambang.
Tantangan untuk Kapolda Baru: Berani Bongkar Mafia Tambang?
Momentum pergantian Kapolda Maluku Utara dianggap sebagai kesempatan emas untuk membongkar skandal ini. M. Reza A. Syadik menantang kepemimpinan baru di tubuh Polda Malut untuk menggelar evaluasi total dan perkara terbuka terhadap PT WKM serta seluruh pihak yang terlibat—termasuk pejabat Pemprov Malut.
“Pertanyaan simpelnya, siapa yang kasih izin PT WKM jual ore milik pihak lain? Apakah Pemprov tahu? Atau justru terlibat? Ini yang harus dibongkar,” tegas Reza.
Tak hanya soal penjualan ilegal, catatan lain menunjukkan bahwa pada tahun 2018, Pemprov Malut telah menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13,4 miliar kepada PT WKM. Namun hingga kini, hanya Rp124 juta yang disetor, itu pun hanya sekali di tahun 2018. Ini mempertegas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran kewajiban lingkungan perusahaan.
Negara Jangan Kalah oleh Oligarki Tambang
Kasus ini bukan semata pelanggaran administratif. Ini adalah ujian serius bagi negara dalam menjaga kedaulatan hukum dan aset publik. Jika negara tidak tegas, maka kontrol atas sumber daya akan perlahan tapi pasti dikuasai oleh segelintir pihak yang berlindung di balik kekuasaan dan modal.
Negara harus hadir. Bukan untuk jadi penonton, tapi penegak keadilan. Jika tidak, maka kasus PT WKM hanyalah awal dari banyak praktik serupa yang akan terus menggerogoti kekayaan alam Indonesia.














Tinggalkan Balasan