TERNATE, SerambiTimur– Polemik mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp323 miliar memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dana menganggur yang bebas digunakan, karena sebagian besar telah diperhitungkan untuk menutup berbagai kewajiban belanja daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa angka SiLPA yang selama ini beredar masih bersifat estimasi. Nilai tersebut belum merupakan angka final karena proses audit atas laporan keuangan pemerintah daerah masih berlangsung.
“Saya selalu menjelaskan kepada media kurang lebih Rp300 miliar. Saya tidak pernah menyebutkan angka pasti karena hasil audit belum keluar saat itu,” kata Purbaya, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, informasi yang pernah disampaikan kepada publik hanya berkaitan dengan besaran SiLPA yang dapat dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, bukan keseluruhan saldo SiLPA yang tercatat dalam kas daerah.
“Saya hanya menjelaskan mengenai SiLPA yang dapat digunakan untuk perubahan anggaran, bukan seluruh nilai yang ada,” ujarnya.
Menurut Purbaya, SiLPA yang dapat dimanfaatkan dalam APBD Perubahan pada dasarnya sudah tidak lagi menjadi dana bebas. Sebagian besar anggaran tersebut telah dialokasikan untuk menutup kekurangan belanja pegawai yang belum terakomodasi dalam APBD Induk Tahun 2026.
“Untuk perubahan anggaran, SiLPA tersebut sudah habis dipakai untuk menutup kekurangan belanja pegawai sekitar Rp300 miliar. Padahal anggaran belanja pegawai di APBD Induk hanya sebesar Rp1,1 triliun,” jelasnya.
Ia memaparkan, kebutuhan belanja pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga akhir tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menanggung kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga yang berasal dari Tahun Anggaran 2025. Salah satu beban terbesar berasal dari utang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar.
“Dengan posisi tersebut saja, Pemprov masih defisit sekitar Rp127 miliar, belum termasuk kebutuhan prioritas lainnya,” ungkapnya.
Purbaya juga meluruskan informasi mengenai angka-angka SiLPA yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, nilai Rp323 miliar bukan merupakan angka resmi yang telah ditetapkan BPKAD, melainkan posisi SiLPA pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum melalui proses audit.
Sementara itu, angka Rp346 miliar yang juga banyak diperbincangkan memiliki dasar perhitungan yang berbeda karena telah digabungkan dengan komponen pendapatan lainnya. Karena itu, angka tersebut tidak dapat disamakan dengan nilai SiLPA yang digunakan sebagai dasar pengalokasian anggaran.
Selain beban belanja dan kewajiban pembayaran utang, kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga masih dipengaruhi oleh belum disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai Rp613 miliar. Kondisi tersebut dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah dalam menjaga keseimbangan APBD.
“Jadi, angka SiLPA tidak boleh dipahami semata-mata sebagai dana yang tersisa. Di baliknya terdapat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi,” pungkas Purbaya.















Tinggalkan Balasan