Ternate, SerambiTimur – Terdakwa kasus suap proyek dan perizinan tambang, Muhaimin Syarif alias Ucu, melontarkan permintaan mengejutkan kepada dua saksi, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maluku Utara, Saifudin Juba, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Permintaan ini disampaikan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Kamis (31/10/2024).
“Izin yang mulia, saya ingin sampaikan satu permintaan kepada kedua saksi, Pak Saifudin dan Pak Ahmad. Saya minta ‘jurus’ kalian agar bisa lolos dari jerat hukum KPK,” ujar Muhaimin kepada Majelis Hakim yang diketuai Rudi Wibowo.
Pernyataan Muhaimin ini disampaikan dengan nada kesal, lantaran merasa dirinya menjadi satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun ketiganya bekerja untuk mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Saya minta jurus kalian, karena kalian berdua bisa lolos sementara saya yang jadi tersangka,” ujar Muhaimin dengan tegas.
Sidang diwarnai Bantahan
Sebelum mengajukan permintaan tersebut, Muhaimin membantah beberapa keterangan yang disampaikan saksi Saifudin Juba terkait proyek reguler jalan Kawalo Waikoka tahun 2022 dan proyek multiyears tahun 2023 di Pulau Taliabu. Terdakwa juga membantah kesaksian Ahmad Purbaya dan Suryanto Andili dari ESDM Maluku Utara terkait dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Sidang lanjutan atas perkara bernomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (6/11/2024) di Pengadilan Tipikor Ternate.
