Ternate, SerambiTimur – Dugaan penyimpangan dalam dua proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pulau Kayoa, Maluku Utara, mencuat ke publik. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara ini menelan anggaran Rp38 miliar pada tahun 2023 dengan skema tahun jamak (multiyears).
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan ruas jalan Guruapin-Modayama senilai Rp31 miliar yang dimenangkan PT Lasiscco Haltim Raya, serta pembangunan ruas jalan Guruapin-Gayap dengan anggaran Rp7 miliar lebih oleh CV Tunggal Jaya. Namun, kedua proyek ini diduga dikerjakan oleh kontraktor yang sama, yang memiliki AMP di Desa Laromabati, Kayoa Utara.
Abdurrahim, warga Desa Guruapin, menyebutkan bahwa proses pengaspalan baru mencapai sekitar tujuh kilometer. “Dari titik nol di Pelabuhan Bajo hingga perkebunan masyarakat di Butui, aspal hanya sekitar dua kilometer. Sisanya belum diaspal sampai ke Desa Ngokomalao,” katanya.
Warga lainnya, Fauji dari Desa Gayap, juga menyoroti minimnya progres proyek. Menurutnya, jalan dari perempatan utama menuju lapangan Desa Gayap sepanjang tiga kilometer hanya diaspal 300 meter, sisanya masih berupa sertu.
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Abdul Kadir Bubu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas proyek yang diduga bermasalah ini. “Proyek multiyears ini telah selesai masa anggarannya pada 2023, tetapi progresnya tidak maksimal. Jika seperti ini, harus ada pertanggungjawaban dari rekanan dan PPK,” tegas Abdul Kadir.
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan harus segera dilakukan untuk menelusuri penyebab terhentinya pekerjaan. “Ini sudah waktunya penyidik masuk. Publik berhak tahu apa penyebab proyek ini terbengkalai. Apakah karena kontraktornya atau faktor lainnya,” pungkasnya.
Proyek yang dibiayai dengan dana besar ini menjadi sorotan masyarakat karena tidak memberikan hasil sesuai harapan, sehingga menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintah provinsi.















Tinggalkan Balasan