Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Mar 2024 12:41 WIT ·

Tersangka Kasus suap Gubernur Non aktif bakal Jalani Sidang Perdana.


 Tersangka Kasus suap Gubernur Non aktif bakal Jalani Sidang Perdana. Perbesar

Serambitimur, Sofifi – Empat tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkam berkas empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Negeri Ternate

Empat tersangka itu adalah ST alias Stevi Thomas dan KW alias Kristian Wuisan dari pihak swasta. Kemudian AH alias Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara dan DI alias Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ternate pada Jumat (1/3) pekan kemarin.

Para terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin. Selanjutnya penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim.

“Sementara untuk sidang sesuai informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu 6 Maret 2024,” jelas Ali kepada wartawa, Senin (4/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. Penyidikan lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang terdiri dari pegawai, pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Maluku Utara serta pihak swasta.**

 

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Anggaran Tiket dan Hotel Sekda Tidore Capai Rp 8,6 Miliar: Pemborosan Mengerikan di Tengah Keterbatasan Daerah

10 Juni 2026 - 03:00 WIT

NHM Tanam 40 Pohon Buah, Serukan Aksi Iklim di Gosowong

9 Juni 2026 - 10:02 WIT

Kades Tahane Tegaskan Jalan Panaburu Dibangun Tanpa APBD, Murni Kekuatan Masyarakat dan Swasta

8 Juni 2026 - 21:45 WIT

Kecewa Janji Tak Kunjung Terpenuhi, Petani Malifut Rogoh Kantong Sendiri Perbaiki Jalan Panaburu

8 Juni 2026 - 21:39 WIT

Trending di Daerah