Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Mar 2024 12:41 WIT ·

Tersangka Kasus suap Gubernur Non aktif bakal Jalani Sidang Perdana.


 Tersangka Kasus suap Gubernur Non aktif bakal Jalani Sidang Perdana. Perbesar

Serambitimur, Sofifi – Empat tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba alias AGK, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkam berkas empat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Negeri Ternate

Empat tersangka itu adalah ST alias Stevi Thomas dan KW alias Kristian Wuisan dari pihak swasta. Kemudian AH alias Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara dan DI alias Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stevi Thomas dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ternate pada Jumat (1/3) pekan kemarin.

Para terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin. Selanjutnya penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan majelis hakim.

“Sementara untuk sidang sesuai informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu 6 Maret 2024,” jelas Ali kepada wartawa, Senin (4/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. Penyidikan lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang terdiri dari pegawai, pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Maluku Utara serta pihak swasta.**

 

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Gubernur Sherly Tinjau Lokasi Gempa di Batang Dua, Pastikan Percepatan Data dan Bantuan Rumah Warga

10 April 2026 - 10:53 WIT

Gubernur Malut Pimpin Rekonsiliasi Warga Sibenpopo dan Banemo, Tegaskan “Torang Samua Basudara”

9 April 2026 - 15:22 WIT

BPR2D Gelar “Rabu Melayani” Wajib Pajak Semakin Mudah

8 April 2026 - 18:32 WIT

RUPS BPRS Bahari Berkesan: Kinerja Moncer, Rizal Marsaoly Kembali Jadi Komisaris Utama

8 April 2026 - 13:55 WIT

Trending di Daerah