Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Mengendap, Komitmen Kajati Baru Diuji

Serambi Diterbitkan 11:49 WIT 4 menit membaca
Ukuran Teks:

TERNATE, SerambiTimur — Pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali diuji. Sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah dilaporkan dan menjadi perhatian publik masih belum menunjukkan kepastian penyelesaian, meski pucuk pimpinan Kejati Malut telah beberapa kali berganti.

Kondisi tersebut mendorong gabungan elemen masyarakat yang terdiri dari GPM Kota Ternate dan FPAKI Maluku Utara, yang tergabung dalam Front Anti Korupsi Maluku Utara, menggelar aksi di depan Kantor Kejati Malut, Rabu (26/8/2026).

Aksi tersebut menjadi momentum untuk menguji komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru, Roberthus Melchisedeck Tacoy, dalam menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang dinilai masih menggantung.

Massa menilai, pergantian pimpinan tidak boleh menjadi alasan bagi perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum untuk kembali terhenti. Sebaliknya, kehadiran pimpinan baru harus menjadi titik awal untuk mempercepat proses hukum secara transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Koordinator aksi, Juslan Latif, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di daerah harus berjalan searah dengan agenda pemerintahan pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Pemberantasan korupsi adalah visi dan misi pemerintahan Prabowo Subianto. Di Maluku Utara, kami menguji komitmen Kajati yang baru. Banyak kasus masih mengendap di meja penyidik, terus bergulir tanpa kepastian, sementara pimpinan terus berganti. Rakyat berharap Kajati baru segera menyelesaikan perkara-perkara yang tertinggal,” ujar Juslan.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara.

Kehadiran masyarakat, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam pengawasan pemberantasan korupsi, kata Juslan, memiliki landasan hukum. Hal itu merujuk pada Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 43 Tahun 2018.

“Pengawasan publik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Desak Kasus-Kasus Lama Dibuka Kembali

Dalam aksi tersebut, Front Anti Korupsi Maluku Utara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Malut. Massa mendesak agar perkara-perkara yang dinilai belum memiliki kepastian hukum segera ditindaklanjuti.

Beberapa perkara yang menjadi sorotan antara lain:

  • Melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan serta operasional DPRD Maluku Utara senilai Rp139,2 miliar.
  • Segera memproses kasus dugaan korupsi Dana Hibah KONI sebesar Rp12 miliar dan Dana Hibah Unsan Bacan sebesar Rp8,4 miliar.
  • Mengusut tuntas dugaan persoalan dalam proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan senilai Rp117 miliar.
  • Menuntaskan kasus RSP Halmahera Barat senilai Rp42,9 miliar yang diduga melibatkan Bupati James Uang dan Kadinkes Novelheins Sakalaty.
  • Menindaklanjuti temuan BPK pada tiga OPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp5,2 miliar.
  • Mengusut kembali pengadaan kapal Pemda Halmahera Selatan, Halsel Express 01, senilai Rp15,1 miliar.
  • Membongkar dugaan penyalahgunaan pinjaman Rp115 miliar Pemkab Pulau Taliabu serta dugaan gratifikasi terkait tukar guling proyek Mes Pegawai BPK RI oleh Dinas Perkim Halmahera Timur.

Massa menilai, deretan perkara tersebut tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian. Setiap dugaan penyimpangan harus memperoleh kejelasan melalui proses hukum yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ancaman Aksi Lebih Besar

Juslan menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar menyampaikan tuntutan, tetapi juga menjadi peringatan kepada institusi penegak hukum agar tidak mengabaikan keresahan publik.

Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut, Front Anti Korupsi Maluku Utara mengancam akan meningkatkan tekanan melalui aksi yang lebih besar.

“Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan konsolidasi massa yang lebih besar, menggelar aksi serentak, menyampaikan mosi tidak percaya, dan bersurat ke Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kajati Maluku Utara dari jabatannya,” tegas Juslan.

Pergantian pimpinan Kejati Maluku Utara kini dihadapkan pada harapan publik yang sederhana namun tegas: kasus yang sudah dilaporkan harus memiliki kepastian.

Kajati baru diharapkan tidak sekadar melanjutkan rutinitas institusi, tetapi mampu menjadikan momentum pergantian kepemimpinan sebagai titik balik dalam pemberantasan korupsi di Maluku Utara.

Sebab, komitmen pemberantasan korupsi tidak cukup disampaikan sebagai slogan. Komitmen itu harus terlihat melalui kecepatan penanganan perkara, transparansi proses hukum, dan ketegasan dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang rakyat.

Tinggalkan komentar