TERNATE, SerambiTimur – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai hampir Rp4 miliar terus menuai sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri peran mantan Kepala Dispora, Saifuddin Juba.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mantan kepala dinas memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Hasil pemeriksaan BPK telah menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja makan dan minum. Ini harus diusut secara menyeluruh,” tegas Wahyudi.
Berdasarkan hasil audit BPK, belanja pengadaan barang dan jasa senilai lebih dari Rp3 miliar dinilai tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Selain itu, belanja makan dan minum sekitar Rp1 miliar juga tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah. Total nilai temuan tersebut mendekati Rp4 miliar.
Tak hanya itu, proses tindak lanjut atas temuan tersebut juga disebut belum sepenuhnya rampung. Berdasarkan hasil verifikasi Inspektorat Maluku Utara, masih terdapat temuan yang belum diselesaikan sehingga belum dapat dicatat dalam Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) milik BPK.
Menurut Wahyudi, pengembalian kerugian keuangan daerah tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
“Kalaupun ada pengembalian uang, itu bukan berarti persoalan selesai. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada aspek pengembalian kerugian, tetapi juga mendalami seluruh proses penggunaan anggaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Ini merupakan temuan resmi BPK. Penegak hukum harus menelusuri apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta siapa saja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut,” katanya.
Wahyudi juga menilai peran Saifuddin Juba sebagai mantan Kepala Dispora tidak boleh diabaikan. Sebagai pimpinan instansi sekaligus KPA saat anggaran dikelola, ia dinilai perlu dimintai keterangan bersama seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perencana kegiatan, pelaksana, hingga pejabat yang menandatangani dokumen pertanggungjawaban.
“Jangan hanya fokus pada siapa yang mengembalikan uang. Yang lebih penting adalah mengungkap bagaimana dana rakyat dalam jumlah besar itu bisa bermasalah, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara. Dalam aksi yang digelar di halaman Kejati Maluku Utara, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan memastikan apakah temuan BPK tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Mereka juga meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh tanpa tebang pilih.















Tinggalkan Balasan