Sofifi, SerambiTimur– Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, memilih bungkam soal dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang kini ramai diperbincangkan. Abubakar, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD, disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Saat dikonfirmasi oleh Nuansa Media Grup (NMG), Abubakar hanya mengatakan, “No comment (tidak ada komentar),” saat ditanya apakah dirinya mengetahui perihal laporan dugaan korupsi tersebut ke aparat penegak hukum (APH) oleh organisasi Gerakan Ultimatum Indonesia.
Akademisi Khairun: Pokir Tak Sesuai Wilayah Dapil
Akademisi dari Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, menyebut Abubakar diduga mengendalikan dana pokir DPRD. Ia menyoroti adanya alokasi dana pokir yang tak sesuai wilayah daerah pemilihan (dapil), seperti dana pokir yang seharusnya berada di Halsel dan Tidore, tapi malah digunakan di Ternate.
“Penyalahgunaan pokir ini terjadi di mana-mana, tapi belum sepenuhnya tersentuh hukum. Kami berharap lembaga antirasuah di Maluku Utara ini segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pokir DPRD,” ujar Abdul Kadir yang akrab disapa Dade.
Dade menambahkan bahwa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara sejak 16 Oktober lalu diharapkan dapat membuka jalan untuk penyelidikan yang lebih dalam.
Gerakan Ultimatum Indonesia Soroti Korupsi Lainnya
Selain dana pokir, Gerakan Ultimatum Indonesia melalui koordinatornya, Riyanda Barmawi, turut melaporkan sejumlah kasus lainnya ke KPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), termasuk dugaan korupsi perjalanan dinas, dana makan minum (mami) wakil kepala daerah (WKDH), pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10-15 persen di Dikbud Malut, dan bantuan sosial.
“Kami ingin memastikan ada kepastian hukum bagi Penjabat Gubernur Maluku Utara. APH harus segera mengambil langkah yang tepat dan terukur dalam menangani kasus-kasus ini,” kata Riyanda.
Gerakan Ultimatum Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.



















Tinggalkan Balasan