Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 4 Jun 2026 21:12 WIT ·

LHP BPK Tak Temukan Perjalanan Dinas Fiktif, DPRD Ternate Pertimbangkan Langkah Hukum


 LHP BPK Tak Temukan Perjalanan Dinas Fiktif, DPRD Ternate Pertimbangkan Langkah Hukum Perbesar

TERNATE, SerambiTimur — DPRD Kota Ternate menegaskan tidak terdapat temuan perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun dugaan penyimpangan anggaran sebagaimana yang selama ini berkembang di ruang publik. Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang baru diterima Pemerintah Kota Ternate.

Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Ruhiat Kharie, menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut sekaligus membantah berbagai tuduhan yang selama ini diarahkan kepada lembaga legislatif tersebut terkait dugaan perjalanan dinas fiktif maupun kerugian negara.

Menurut mereka, berbagai tuduhan yang beredar selama ini dibangun melalui narasi yang belum pernah didasarkan pada hasil audit resmi dari lembaga negara yang berwenang.

“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan. Karena itu, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara yang selama ini dibangun terbukti tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim,” kata M. Afdal Hi. Anwar.

Tim hukum DPRD juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, mereka mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut mereka, penyebaran informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau mengandung tuduhan tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan maupun mempublikasikannya.

“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut. Tidak boleh ada upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik atau mencemarkan nama baik individu maupun lembaga tanpa dasar yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Ternate bersama tim hukumnya saat ini tengah melakukan pendalaman dan kajian hukum secara komprehensif terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, publikasi, maupun informasi yang telah disebarluaskan kepada publik dalam beberapa bulan terakhir.

Kajian tersebut dilakukan untuk menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana yang dapat merugikan kehormatan, nama baik, maupun kepentingan hukum DPRD Kota Ternate dan pihak-pihak terkait.

Tim hukum menegaskan, apabila hasil kajian menemukan adanya indikasi atau unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

“Maka tidak tertutup kemungkinan DPRD Kota Ternate akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar tim hukum.

DPRD Kota Ternate juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam negara hukum.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

60 Hari Masa Transisi Dimulai, Ternate Akhiri Tanggap Darurat, Fokus Rekonstruksi Rumah dan Fasilitas

15 April 2026 - 19:06 WIT

Pakar Hukum Desak Kejati Malut Buka Hasil Penyidikan Tunjangan DPRD

8 April 2026 - 13:22 WIT

PKSDA Rilis Tinjauan Yuridis Operasional PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

26 Januari 2026 - 20:04 WIT

Tim Pemenangan Serly–Sarbin Ternate Ingatkan Gubernur: Waspadai Konflik Kepentingan di Birokrasi Malut

14 Januari 2026 - 17:56 WIT

Tidore Soroti Evaluasi Terlambat dan Jalan Payahe–Dehepodo di Forum Kada Malut

17 Desember 2025 - 21:03 WIT

Akademisi Desak Kejati Malut Naikkan Status Kasus Tunjangan DPRD

16 Desember 2025 - 17:06 WIT

Trending di Daerah