Menu

Mode Gelap

Daerah · 3 Des 2025 11:25 WIT ·

Mahkamah Agung Tolak PK, Gubernur Maluku Utara Diwajibkan Bayar Utang Rp 2,8 Milyar.


 Mahkamah Agung Tolak PK, Gubernur Maluku Utara Diwajibkan Bayar Utang Rp 2,8 Milyar. Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menghindari pembayaran utang senilai Rp 2,8 miliar kepada pengusaha Kristian Wuisan menemui titik akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Putusan ini secara efektif mengikat Pemprov untuk segera melunasi kewajibannya.

Putusan dengan Nomor 1413 PK/PDT/2025 ini diputuskan pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum. Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Gubernur Sherly tidak memiliki dasar yang kuat.

Dengan ditolaknya PK ini, putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ternate (Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Nomor 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025) berkekuatan hukum tetap. Kedua putusan tersebut memerintahkan Gubernur Maluku Utara dan Kepala BPKAD untuk segera membayar utang kepada Kristian Wuisan.

Kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga, menyambut baik putusan MA ini. “Sebagai pejabat negara, Gubernur Sherly harus patuh dan menghormati putusan Mahkamah Agung. Tidak boleh ada pembangkangan hukum,” tegas Hendra Karianga.

Sengketa utang ini bermula dari pinjaman senilai Rp 2,8 miliar yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kristian Wuisan. Setelah kalah di dua pengadilan sebelumnya, Pemprov Maluku Utara sempat mengajukan PK melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Malut.

Saat ini, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Gubernur Sherly Tjoanda dalam melaksanakan putusan MA dan menyelesaikan pembayaran utang kepada Kristian Wuisan.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Batu dari Gosowong Sampai ke Kampus: Cara NHM Mendekatkan Dunia Tambang dengan Mahasiswa

15 Mei 2026 - 08:06 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Jejak yang Tak Dikubur Waktu

12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

Lima Tahun Dimakamkan, Jenazah H. Burhan Abdurahman Masih Utuh

12 Mei 2026 - 11:35 WIT

Trending di Ternate