TERNATE, SerambiTimur – Upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menghindari pembayaran utang senilai Rp 2,8 miliar kepada pengusaha Kristian Wuisan menemui titik akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Putusan ini secara efektif mengikat Pemprov untuk segera melunasi kewajibannya.
Putusan dengan Nomor 1413 PK/PDT/2025 ini diputuskan pada tanggal 1 Desember 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Hamdi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum. Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Gubernur Sherly tidak memiliki dasar yang kuat.
Dengan ditolaknya PK ini, putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Ternate (Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025) dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Nomor 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025) berkekuatan hukum tetap. Kedua putusan tersebut memerintahkan Gubernur Maluku Utara dan Kepala BPKAD untuk segera membayar utang kepada Kristian Wuisan.
Kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga, menyambut baik putusan MA ini. “Sebagai pejabat negara, Gubernur Sherly harus patuh dan menghormati putusan Mahkamah Agung. Tidak boleh ada pembangkangan hukum,” tegas Hendra Karianga.
Sengketa utang ini bermula dari pinjaman senilai Rp 2,8 miliar yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Kristian Wuisan. Setelah kalah di dua pengadilan sebelumnya, Pemprov Maluku Utara sempat mengajukan PK melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Malut.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Gubernur Sherly Tjoanda dalam melaksanakan putusan MA dan menyelesaikan pembayaran utang kepada Kristian Wuisan.













Tinggalkan Balasan