TERNATE, SerambiTimur- Menyusul maraknya pemberitaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kafe Number One Tobelo, Halmahera Utara, anggota DPRD Maluku Utara Aksandri Kitong (AK) mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam klarifikasi yang disampaikan Selasa (28/10/2025), AK menegaskan dirinya tidak terlibat dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang ditangani Polres Halmahera Utara itu menyeret dua nama, yakni YL selaku manajer kafe dan FKG selaku karyawan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti yang mengarah kepada AK.
“Saya kooperatif sejak awal. Semua dokumen dan keterangan sudah saya serahkan ke penyidik. Tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan saya dengan kasus itu,” ungkap AK.
AK menjelaskan, bangunan kafe memang miliknya, tetapi sejak Agustus 2024 telah disewakan kepada pihak kedua yang kini menjadi tersangka.
“Sejak dikontrakkan, pengelolaan dan operasional kafe sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Saya tidak ikut campur,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa izin operasional dan izin penjualan minuman keras yang digunakan kafe tersebut sudah beralih kepemilikan.
“Tidak ada lagi izin atas nama saya. Semua sudah diurus atas nama pihak penyewa,” tambahnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Halmahera Utara, majelis hakim menyimpulkan tidak ada unsur TPPO dalam perkara tersebut. Bahkan, kedua belah pihak termasuk korban dan orang tua korban telah berdamai secara hukum.
“Perkara ini sudah selesai dan saya tidak punya keterlibatan apa pun. Fakta hukum sudah sangat jelas,” tutur AK.
Aksandri berharap klarifikasi ini menjadi acuan publik agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman. Ia mengimbau masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menanggapi informasi hukum yang belum terverifikasi.
“Mari kita jaga ruang publik dari informasi yang menyesatkan. Integritas dan kebenaran hukum harus tetap kita junjung,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan