TERNATE, SerambiTimur — Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut agar segera menetapkan Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2024 yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Desakan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut Nomor: 12/B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang mengungkap adanya realisasi anggaran di Dinas Sosial Malut tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Ketua GPM Malut, Sartono Halek, dalam pernyataannya Selasa (28/10/2025), menilai kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Ia menuding Kejati Malut lamban dalam menindaklanjuti temuan BPK yang jelas-jelas menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan keuangan.
“Publik sudah tahu temuan ini, tapi tidak ada tindakan tegas. Kejati Malut harus menunjukkan keberaniannya dalam menegakkan hukum, bukan hanya diam atau menunggu tekanan publik,” tegas Sartono.
Selain kasus di Dinas Sosial, GPM juga menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi lain yang mandek di meja kejaksaan, di antaranya:
- Anggaran makan-minum mencurigakan di BKAD Morotai,
- Dugaan korupsi di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Malut,
- Dugaan korupsi dana hibah di Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha (kini Universitas Nurul Hasan).
Sartono menegaskan, Kejati Malut di bawah kepemimpinan Sufari harus membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan menindak kasus-kasus besar, bukan hanya proyek kecil seperti “letter sign Halbar” yang baru-baru ini menetapkan dua pejabat sebagai tersangka.
“Kami tidak butuh gertak sambal. Penegakan hukum itu bukan drama, tapi keberanian nyata. Buktikan taring Kejati!” serunya.
GPM berharap Kejati Malut tidak mengulur waktu dalam memproses kasus ini dan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pejabat yang terlibat.
“Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum semakin terkikis,” pungkas Sartono.














Tinggalkan Balasan