TERNATE, SerambiTimur — Dugaan korupsi mencuat di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara. Anggaran senilai Rp 5,7 miliar disebut-sebut raib tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kasus ini kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Informasi ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga. Ia memastikan pihaknya telah menangani kasus tersebut. “Sementara ini masih dalam upaya klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).
Akar persoalan bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024. Dalam laporan itu, ditemukan penggunaan anggaran tanpa SPJ di dinas yang dipimpin Saifuddin Djuba. Temuan ini pun menjadi pintu masuk bagi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Praktisi hukum Bahtiar Husni meminta Kejati tidak main-main. Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung telah menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa kompromi. “Instruksi pusat sudah jelas. Kejati harus transparan dan tidak boleh ada ruang negosiasi dalam kasus ini,” tegasnya.
Publik kini menunggu langkah konkret Kejati. Apakah kasus ini benar-benar akan dibawa hingga ke meja hijau, atau justru kandas di tengah jalan karena adanya kompromi gelap yang ramai dibicarakan?














Tinggalkan Balasan