HALTIM, SerambiTimur- Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, M.PA, menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di tiga desa di Kecamatan Maba Selatan, Kamis (11/9/2025).
Acara yang dipusatkan di Kantor Camat Maba Selatan itu menyasar warga Desa Lolelamo, Desa Waci, dan Desa Peteley.
Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menegaskan program PTSL menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. “Sertifikat ini sangat penting untuk kesejahteraan warga sekaligus mencegah potensi sengketa,” ujarnya.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Timur, Ikin Sodikin, menambahkan pihaknya berkomitmen mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. “Kami pastikan seluruh masyarakat Haltim dapat memiliki legalitas tanahnya melalui program PTSL,” katanya.
Warga yang menerima sertifikat menyambut gembira penyerahan ini. Mereka menyebut sertifikat tanah memberikan rasa aman serta membuka peluang untuk akses ekonomi yang lebih baik.














Tinggalkan Balasan