Menu

Mode Gelap

Haltim · 12 Sep 2025 14:55 WIT ·

Bupati Haltim Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Tiga Desa


 Bupati Haltim Serahkan Sertifikat PTSL ke Warga Tiga Desa Perbesar

HALTIM, SerambiTimur- Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, M.PA, menyerahkan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di tiga desa di Kecamatan Maba Selatan, Kamis (11/9/2025).

Acara yang dipusatkan di Kantor Camat Maba Selatan itu menyasar warga Desa Lolelamo, Desa Waci, dan Desa Peteley.

Dalam sambutannya, Bupati Ubaid menegaskan program PTSL menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. “Sertifikat ini sangat penting untuk kesejahteraan warga sekaligus mencegah potensi sengketa,” ujarnya.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Timur, Ikin Sodikin, menambahkan pihaknya berkomitmen mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. “Kami pastikan seluruh masyarakat Haltim dapat memiliki legalitas tanahnya melalui program PTSL,” katanya.

Warga yang menerima sertifikat menyambut gembira penyerahan ini. Mereka menyebut sertifikat tanah memberikan rasa aman serta membuka peluang untuk akses ekonomi yang lebih baik.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Lingkar Tambang Bantah Tunggakan Pembayaran Lahan PT AJP

28 Februari 2026 - 16:21 WIT

Dinonaktifkan Karena Diperiksa, Akademisi Pertanyakan Kenapa Abubakar Tetap Bertahan

10 Januari 2026 - 15:54 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, Puskesmas Berprestasi Dijanjikan Penghargaan

18 Desember 2025 - 20:18 WIT

Bupati Haltim Targetkan CKG 70 Persen, DWP Didorong Ambil Peran Strategis

16 Desember 2025 - 21:52 WIT

Pemkab Haltim Fokus Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di 2026

16 Desember 2025 - 17:49 WIT

PT Smart Marsindo Giatkan Reklamasi, Tanam 4.000 Pohon di Lahan Bekas Tambang Nikel Pulau Gebe

6 Desember 2025 - 19:05 WIT

Trending di Daerah