Kantor BPK Malut
SOFIFI, SerambiTimur- Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mengalokasikan anggaran perjalanan dinas untuk Bappeda sebesar Rp 4,5 miliar pada 2025. Padahal, tahun 2024 lalu, pos belanja serupa sempat menjadi temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam LHP nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024, BPK mencatat Bappeda Malut merealisasikan belanja perjalanan dinas, makan minum, dan ATK senilai Rp 2,886 miliar. Namun, Rp 315 juta di antaranya tidak didukung dokumen pertanggungjawaban sah, dan belanja makan minum senilai Rp 112 juta juga tak memiliki bukti lengkap.
BPK menegaskan bahwa permintaan dokumen pertanggungjawaban telah dilakukan tiga kali, termasuk surat kepada Plt Gubernur dan Sekda Malut. Namun, hingga akhir pemeriksaan 30 April 2024, Bappeda tetap tidak bisa menyerahkan bukti.
Kendati demikian, pada 2025 anggaran perjalanan dinas instansi tersebut tidak mengalami pemangkasan, bahkan seolah kebal dari kebijakan efisiensi sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto. Publik pun menyoroti lemahnya tindak lanjut Pemprov Malut atas temuan BPK ini.














Tinggalkan Balasan