Ternate. SerambiTimur — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Pemanggilan ini terkait dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel di Kabupaten Halmahera Timur.
“Untuk direkturnya (PT WKM), minggu ini kita kirim surat panggilan kedua,” tegas Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Selasa (19/8).
Selain memanggil Direktur PT WKM, penyidik juga telah mengirim permintaan keterangan kepada ahli dari Kementerian Kehutanan. “Permintaan sudah dikirim, tinggal menunggu hasil kajian dari ahli,” jelas Gede Putu.
Dari data yang dihimpun, ore nikel sebanyak 90 ribu metrik ton tersebut sejatinya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Namun, setelah izin usaha pertambangan (IUP) KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Malut, izin itu kemudian diserahkan ke PT WKM.
Ironisnya, PT WKM juga tidak memenuhi kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat Pemprov Malut Nomor 340/5c./2018, perusahaan wajib menyetor Rp13,45 miliar untuk periode 2018–2022. Faktanya, perusahaan hanya sekali menyetor sebesar Rp124,12 juta pada tahun 2018.














Tinggalkan Balasan