TERNATE, SerambiTimur- Sebanyak 803 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Maluku Utara (Malut) memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-1040 tertanggal 30 Juni 2025 tentang pelaksanaan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus 2025 kepada WBP se-Malut.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Malut, Drs. Said Mahdar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemberian remisi menjadi momentum penting bagi para warga binaan.
“Total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 803 orang dari jumlah keseluruhan 1.345 orang se-Maluku Utara,” ujarnya usai upacara di Rutan Kelas II B Ternate, Minggu (17/8/2025).
Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, termasuk remisi dasawarsa.
Selain itu, Said Mahdar menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi praktik peredaran narkoba maupun pelanggaran kedisiplinan di dalam lapas. “Tidak ada kompromi. Jika ada pegawai yang terlibat, siap dipindahkan bahkan diberhentikan. Termasuk penggunaan handphone yang dilarang keras di lapas,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin upacara sekaligus menyampaikan amanat Presiden Republik Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Adapun pejabat yang mewakili Forkopimda karena sebagian besar melaksanakan upacara di Sofifi diantaranya, Mewakili Kapolda yaitu Dir Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Wiyana, Mewakili Kajati yaitu Kasi. D. PTUL, Z Siregar.
Selain itu, sejumlah jajaran Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Malut tampak hadir diantaranya, Kalapas Kelas IIA Ternate Fouzul Ansori, Kalapas Perempuan Kelas III Ternate, Agustina, Kepala Bapas kelas II Ternate, Apriyani, serta pejabat struktural, pejabat fungsional umim (JFU) dan pejabat fungsional tertenteu (JFT).















Tinggalkan Balasan