SOFIFI, SerambiTimur- Dalam laporan akhir Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku Utara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2023, ditemukan ketidaksesuaian realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara sebesar Rp 172.714.276.
Selain itu, realisasi belanja perjalanan dinas untuk 92 pegawai Disperkim juga bermasalah karena tidak didukung bukti yang sah, dengan total anggaran sebesar Rp 216.000.000. Temuan serupa terjadi pada belanja makan dan minum untuk 10 kegiatan yang tidak disertai bukti lengkap, senilai Rp 207.600.000.
Tidak hanya itu, realisasi belanja modal tanah Disperkim atas 46 proyek pengadaan tanah senilai Rp 24.461.839.819 juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan menunjukkan terdapat dua masalah utama, yaitu kekurangan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp 810.930.750, serta realisasi belanja modal tanpa bukti sah sebesar Rp 3.880.041.460.
Plt Kepala Disperkim Malut, Abdul Kadir Usman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengembalikan 50% dari temuan perjalanan dinas. “Pengembalian atas temuan perjalanan dinas sudah di atas 50%. Sisanya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan,” jelasnya pada Sabtu (7/9).
Terkait temuan belanja makan dan minum, Abdul Kadir menyebut bahwa bukti fisik masih menjadi kendala karena bendahara lama belum melengkapinya. Sementara untuk belanja tanah, ia mengklaim bahwa seluruh dokumen sudah dilengkapi dan audit oleh Inspektorat telah selesai.
“Saya kira untuk belanja modal tanah sudah lengkap, baik dari segi dokumen maupun lokasi. Audit sudah selesai dilakukan,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan