TERNATE, SerambiTimur – Fakta baru terungkap dalam putusan perkara korupsi mantan auditor BPK, Yoga Adikonang. Direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN), Leny Syahrir, disebut kuat memberikan suap hampir Rp950 juta demi meloloskan proyek-proyek strategis.
Proyek yang disebut dalam putusan Pengadilan Ternate itu mencakup pembangunan ruang operasi RSUD Labuha senilai Rp2,3 miliar, pelebaran jalan Labuha–Panamboang Rp11,9 miliar, serta Pasar Tuokona.
Uang diberikan secara bertahap: Rp400 juta pada Maret 2021, Rp300 juta pada April 2021, serta dua kali transfer senilai Rp150 juta dan Rp100 juta.
Penyerahan uang tunai dilakukan melalui saksi Neindah Sari Victor di Pelabuhan Perikanan Ternate. Majelis hakim menegaskan bahwa total Rp950 juta dari Leny kepada Yoga merupakan gratifikasi yang memperkuat konstruksi perkara.
Skandal ini menambah daftar panjang keterlibatan pengusaha dalam praktik suap kepada auditor negara untuk mengamankan proyek.














Tinggalkan Balasan