Jakart Serambitimur– Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) akan menyerahkan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Januari 2024. Laporan ini menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam persidangan sebelumnya, Muhammad Sarmin mengaku menyetorkan sejumlah uang tunai, yang menjadi bagian dari isi surat dakwaan KPK terhadap AGK. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023 menemukan adanya dugaan penyunatan anggaran pada pos makan-minum, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor senilai Rp2,8 miliar di tubuh Bappeda.
“Ini adalah dasar laporan kami. Temuan ini dapat menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut motif dugaan korupsi lainnya di Maluku Utara, di mana para pejabat diduga kerap menggunakan modus serupa untuk meraup keuntungan,” ujar, M Reza, perwakilan SKAK-MALUT-JKT.
SKAK-MALUT-JKT juga menyatakan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Ketua KPK Setyo Budiyanto, pemberantasan korupsi di Maluku Utara dapat berjalan lebih efektif.
“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Muhammad Sarmin S. Adam. Awal tahun ini harus menjadi momentum untuk menetapkan tersangka baru di 2025. Minimal, KPK dapat mencetak prestasi baru dengan menghadiahkan baju oranye untuk para koruptor di Indonesia,” tegas Reza.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal pemberantasan korupsi yang lebih tegas, terutama terhadap pejabat daerah di Maluku Utara. SKAK-MALUT-JKT meminta agar penegakan hukum terus diprioritaskan demi membersihkan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.














Tinggalkan Balasan