SERAMBITIMUR, HALSEL – Dugaan keterlibatan PT. Harita Grup dalam kasus mafia lahan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin menguat. Warga setempat merasa tidak mendapatkan keadilan akibat intimidasi dan janji-janji yang tidak ditepati oleh perusahaan.
Menurut hasil investigasi dari sejumlah media online, banyak warga Desa Kawasi menjadi korban setelah PT.Harita Grup masuk ke desa tersebut. Mereka mengalami penekanan, pembodohan hukum, hingga ancaman intimidasi. Akibatnya, warga terpaksa diam meski hak-haknya dikuasai tanpa ganti rugi.

Salah satu korban adalah empat ahli waris pemilik lahan tanam tumbuh seluas 15 hektar. Keempat ahli waris tersebut adalah anak dari pasangan almarhum Hamisi La Awa dan Sahadia Nahrawi La Rita, yaitu Dewi La Awa, Arif La Awa, Irwan La Awa, dan Suflia La Awa. Lahan mereka yang berisi puluhan pohon kelapa telah digusur oleh PT Harita dan anak perusahaannya.
Meski memiliki dokumen kepemilikan sejak tahun 1978 yang sah, para ahli waris masih harus mengeluarkan banyak biaya untuk mencari keadilan. Mereka melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara pada tahun 2023, tetapi hanya sebagian kecil lahan yang diganti rugi. Sisanya kembali digusur oleh PT Harita, dan laporan kedua ahli waris ke Polres Halmahera Selatan pada 4 September 2024, di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh polisi pada 22 Februari 2024.
Usai di-SP3, PT Harita Grup mengundang ahli waris untuk mediasi pada 25 Juni 2024. Namun, mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Laiwui, Ferizal Adi P., STrK, SIK, dan petinggi PT Harita, gagal karena nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai dengan harapan ahli waris.
Ahli waris kemudian mengklaim bahwa PT Harita kembali melaporkan mereka ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan. Surat panggilan untuk memberikan keterangan kepada Arif La Awa dikeluarkan pada 4 Juli 2024.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ahli waris menemukan bahwa lahan mereka telah dijual oleh Sekretaris Desa Kawasi bersama tiga warga kepada PT Harita. Berikut adalah rincian luas lahan yang dijual:
- Frans Datang menjual 1,37 hektar
- Armi Bungajari menjual 1,07 hektar
- Saidi Jouronga menjual 1,9 hektar
- Moses Siar menjual 0,99 hektar
Total lahan yang dijual adalah 5,77 hektar. Surat jual beli tersebut ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan para saksi serta dilampiri dengan SKT Desa.
Saat ditemui, Frans Datang mengakui bahwa ia dan tiga warga lainnya menjual lahan ke PT Harita tanpa dasar hak yang sah. Ia juga menyatakan bahwa lahan tersebut digarapnya sejak tahun 1995. Sementara itu, Armi Bungajari, Saidi Jouronga, dan Moses Siar mengklaim lahan tersebut diperoleh dari peninggalan keluarga mereka sejak tahun 1970-an.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan para ahli waris berharap mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang telah diambil secara tidak adil.



















Tinggalkan Balasan