TERNATE, SerambiTimur- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi B. Maghaz, menilai argumentasi penasihat hukum terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap senilai Rp4,4 miliar tidak didasarkan pada fakta hukum yang relevan. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (11/12).
Rikhi menyebutkan, penasihat hukum terdakwa kerap mengandalkan penyangkalan sepihak dari kliennya untuk menyusun argumen. Menurutnya, hal ini terkesan sebagai upaya “menggiring opini” publik seolah-olah terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam pengaturan izin usaha pertambangan (WIUP) dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Argumentasi yang dibangun menunjukkan ketidakmampuan dalam membuktikan fakta hukum yang sah,” ujar Rikhi.
Ia juga menuding penasihat hukum Muhaimin Syarif berusaha “memframing” kliennya sebagai korban dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu mencerminkan pendekatan subjektif yang jauh dari analisis hukum yang mendalam.
“Sengaja menunjukkan pendapat berdasarkan keahlian hukum, mereka justru terlihat sibuk menangkap isu-isu untuk disimpulkan sesuai keinginan sendiri,” lanjutnya.
Rikhi menegaskan bahwa integritas merupakan benteng terakhir dalam memberantas korupsi. “Bicara soal kejujuran mudah, tetapi ujian sebenarnya adalah ketika seseorang dihadapkan pada uang dalam jumlah besar,” katanya.
Dalam replik tersebut, JPU meminta majelis hakim menerima seluruh tanggapan dan menolak nota pembelaan penasihat hukum serta terdakwa. Jaksa juga memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan pidana yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya.















Tinggalkan Balasan