Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Sep 2024 11:11 WIT ·

PB FORMMALUT Demo Kementerian ESDM, Tuntut Pencabutan Izin PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau


 PB FORMMALUT Demo Kementerian ESDM, Tuntut Pencabutan Izin PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau Perbesar

Jakarta, SerambiTimur — Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek (PB-FORMMALUT) menggelar demonstrasi di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (20/9/2024). Koordinator aksi, Ubay PTKP, menyatakan bahwa dua perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi sorotan, yakni PT Smart Sindo dan PT Aneka Niaga Prima yang dipimpin oleh Shanty Alda Nathalia sebagai Direktur dan Citra Kharisma sebagai Komisaris.

Ubay menyoroti dugaan skandal mafia perizinan tambang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, hal ini patut diduga melibatkan sejumlah pihak swasta, termasuk beberapa bos tambang yang telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, Shanty Alda Nathalia, yang sempat dua kali mangkir sebelum akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Demo di kementerian ESDM

Selain itu, Ubay menekankan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT Aneka Niaga Prima di Pulau Fau, yang merupakan pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah. Pelanggaran tersebut terkait dengan Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Pulau Fau, dengan luas sekitar 5,45 kilometer persegi, hampir seluruhnya tercaplok oleh konsesi PT Aneka Niaga Prima.

Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek, M. Reza A. Syadik, menyoroti kejanggalan terkait kepemilikan pulau kecil oleh perusahaan tambang. Menurutnya, KPK dapat menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 sebagai dasar hukum untuk menangani tindak pidana oleh korporasi dalam kasus ini. Reza juga menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam Undang-Undang yang memperbolehkan pertambangan di pulau kecil seperti Pulau Fau.

“Relokasi dan konservasi harus menjadi prioritas, bukan pertambangan. Kami mendesak agar izin usaha PT Aneka Niaga Prima dicabut,” tegas Reza.

PB-FORMMALUT juga meminta Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia untuk memeriksa kembali penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara, yang diduga melibatkan persekongkolan antara pejabat daerah dan pusat. Ubay juga menyayangkan sikap bungkam DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait masalah ini.

Agenda aksi berikutnya, PB-FORMMALUT berencana menyuarakan tuntutan mereka langsung kepada KPK, meminta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan di Maluku Utara.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Trending di Hukum & Kriminal