Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Nov 2025 19:58 WIT ·

P21 Terbit, Polsek Ibu Limpahkan Tersangka Ibu Bunuh Bayi ke Kejaksaan


 P21 Terbit, Polsek Ibu Limpahkan Tersangka Ibu Bunuh Bayi ke Kejaksaan Perbesar

HALBAR. SerambiTimur- Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, melimpahkan tersangka J,K beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat setelah berkas perkara dugaan pembunuhan anak kandung dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (19/11/2025).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan surat P-21 Kejari Halbar Nomor B-1146/Q.2.17/EKU.1/10/2025. Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Ngalo-Ngalo mengenai dugaan kematian bayi yang tidak wajar pada akhir Agustus 2025.

Penyelidikan mengungkap dugaan bahwa J,K, ibu kandung bayi, melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian sang anak. Ia juga diduga menguburkan jasad bayi tersebut untuk menutupi kelahiran maupun kematiannya.

Tersangka dijerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 181 KUHP, masing-masing terkait pembunuhan anak oleh ibu karena gangguan kejiwaan setelah melahirkan serta upaya menyembunyikan atau menghilangkan mayat.

Tersangka yang berusia 23 tahun ini merupakan warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan. Dengan Tahap II selesai, proses perkara kini memasuki kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hendra Karianga Sorot Kejati Malut: Kasus Tunjangan DPRD Rp139 Miliar Dinilai Jalan di Tempat

20 Mei 2026 - 12:19 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

FORMAPAS Malut Desak Gubernur Copot Kepala BAPPENDA

12 Mei 2026 - 18:06 WIT

Pulangnya “Barifola”: Permintaan Terakhir Sang Ibu Kini Terwujud, H. Burhan Abdurahman Beristirahat di Tanah Kelahiran

12 Mei 2026 - 17:11 WIT

Tinju dan Ambisi Ternate: Misi 10 Emas Nasri Abubakar di Porprov Malut

12 Mei 2026 - 13:51 WIT

PPK 14 Proyek, DPRD Soroti Dugaan Monopoli di PUPR Malut

12 Mei 2026 - 08:37 WIT

Trending di Hukum & Kriminal