HALBAR. SerambiTimur- Polsek Ibu, Polres Halmahera Barat, melimpahkan tersangka J,K beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat setelah berkas perkara dugaan pembunuhan anak kandung dinyatakan lengkap (P-21), Rabu (19/11/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan surat P-21 Kejari Halbar Nomor B-1146/Q.2.17/EKU.1/10/2025. Kasus ini berawal dari laporan warga Desa Ngalo-Ngalo mengenai dugaan kematian bayi yang tidak wajar pada akhir Agustus 2025.
Penyelidikan mengungkap dugaan bahwa J,K, ibu kandung bayi, melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian sang anak. Ia juga diduga menguburkan jasad bayi tersebut untuk menutupi kelahiran maupun kematiannya.
Tersangka dijerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 181 KUHP, masing-masing terkait pembunuhan anak oleh ibu karena gangguan kejiwaan setelah melahirkan serta upaya menyembunyikan atau menghilangkan mayat.
Tersangka yang berusia 23 tahun ini merupakan warga Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan. Dengan Tahap II selesai, proses perkara kini memasuki kewenangan Jaksa Penuntut Umum.














Tinggalkan Balasan