Ternate, SerambiTimur – Kepolisian Resor (Polres) Ternate akhirnya menetapkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
“Oknum Satpol PP sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis, Zulfikran Suhadi (TribunTernate.com) dan Fitriyanti (HalmaheraRaya.id), saat meliput aksi demonstrasi Indonesia Gelap di Kantor Wali Kota Ternate pada Februari lalu.
Menurut Widya, keputusan tersebut diambil berdasarkan keterangan saksi, pelapor, serta bukti berupa rekaman CCTV dan barang bukti lainnya. “Dengan penetapan ini, statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kebebasan pers dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.














Tinggalkan Balasan